Sabtu, 22 Mei 2021

Ketentuan Melamar Formasi Guru PPPK Guru Tahun 2021

Buru. Tes PPPK tahap 1 hanya diperuntukan untuk Guru Honorer pada sekolah Negeri dan K2 dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Jika ada formasi di sekolah anda masing-masing berarti anda harus melamar di instansi/sekolah masing-masing. 

2. Jika tidak ada formasi di sekolah anda berarti *boleh* melamar di sekolah lain. Contoh Pak Budi adalah honorer di SDN A tetapi di SDN A tidak ada formasi, yang ada formasi di SDN B, maka Pak Budi boleh mendaftar pada SDN B. Namun.

3. Jika di sekolah anda ada formasi tetapi kualifikasi tidak sesuai contoh guru SDN tapi ijazah tidak linier, Ijazahnya adalah Bahasa Inggris atau lainnya maka mendaftar di formasi yang sesuai kualifikasi pendidikannya. Contoh Ibu Ning adalah guru honorer di SDN A tetapi memiliki ijazah Bahasa Inggris, maka ibu ning tidak boleh mendaftar di SDN A tetapi ikut di formasi SMP yang membuka formasi ijazah Bahasa Inggris.

4. Adapun terdapat 3 guru honorer di SDN A dengan kualifikasi ijazahnya sama, dan pada SDN A tersebut hanya terdapat 1 formasi, maka 3 guru tersebut harus mendaftar di SDN A. Mereka tidak bisa mendaftar di SDN lain. Dan 1 peserta akan mengisi formasi tersebut, sementara 2 yang tidak lolos masih bisa ikut tes pada tahap 2 dan 3 Pada Sekolah lain yang belum terisi formasinya pada tahap I.

5. Tes tahap 1 dan 2 tidak boleh lintas kabupaten. kecuali pada Tes tahap 3 boleh memilih lintas kabupaten.

Demikian ketentuan dalam seleksi formasi Guru PPPK tahun 2021 yang di kutip dari situs kemempan RI.M.F.M

Berikut adalah formasi CPNS dan PPPK untuk Kabupaten Maluku Tenggara.


Share:

Sabtu, 08 Mei 2021

Pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri ASN Direncanakan Juli 2021


Jakarta – Humas BKN, Jelang dilaksanakannya kegiatan Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu program yang mendukung terwujudnya Satu Data ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pematangan prosedur pada rapat koordinasi yang digelar melalui aplikasi rapat daring, Senin (8/3/2021).

Pada rapat tersebut, Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN, Heni Sri Wahyuni mengatakan pemutakhiran data ASN nantinya ditujukan agar ASN dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri. “Rencananya pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN akan dimulai pada Juli 2021, dengan skema alur dan prosedur yang dirancang untuk memudahkan pelaksanaanya,” terangnya.

Heni melanjutkan, nantinya, proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh instansi dan/atau BKN melalui Sistem Informasi ASN (SIASN) sesuai kewenangan masing-masing. “Target hasil daripada pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN adalah tercapainya data akurat, terkini, terpadu, berkualitas, interoperabilitas data ASN,” tutupnya.

Di saat yang sama, Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian, Soni Sultana menjelaskan sekilas tentang prosedur pemutakhiran data mandiri ASN, mulai dari akses aplikasi MYSAPK, usul pemutakhiran data mandiri ASN, hingga jenis update data mandiri yang dapat dilakukan. “Prosedurnya nanti direncanakan terbagi dua, yakni melalui aplikasi MYSAPK dan usul pemutakhiran data mandiri ASN. Sedangkan jenis update data mandiri yang dapat dilakukan mulai dari data profil ASN, riwayat jabatan, riwayat Pendidikan, hingga riwayat organisasi,” pungkasnya.

Share:
Diberdayakan oleh Blogger.