Buru. Tes PPPK tahap 1 hanya diperuntukan untuk Guru Honorer pada sekolah Negeri dan K2 dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Jika ada formasi di sekolah anda masing-masing berarti anda harus melamar di instansi/sekolah masing-masing.
2. Jika tidak ada formasi di sekolah anda berarti *boleh* melamar di sekolah lain. Contoh Pak Budi adalah honorer di SDN A tetapi di SDN A tidak ada formasi, yang ada formasi di SDN B, maka Pak Budi boleh mendaftar pada SDN B. Namun.
3. Jika di sekolah anda ada formasi tetapi kualifikasi tidak sesuai contoh guru SDN tapi ijazah tidak linier, Ijazahnya adalah Bahasa Inggris atau lainnya maka mendaftar di formasi yang sesuai kualifikasi pendidikannya. Contoh Ibu Ning adalah guru honorer di SDN A tetapi memiliki ijazah Bahasa Inggris, maka ibu ning tidak boleh mendaftar di SDN A tetapi ikut di formasi SMP yang membuka formasi ijazah Bahasa Inggris.
4. Adapun terdapat 3 guru honorer di SDN A dengan kualifikasi ijazahnya sama, dan pada SDN A tersebut hanya terdapat 1 formasi, maka 3 guru tersebut harus mendaftar di SDN A. Mereka tidak bisa mendaftar di SDN lain. Dan 1 peserta akan mengisi formasi tersebut, sementara 2 yang tidak lolos masih bisa ikut tes pada tahap 2 dan 3 Pada Sekolah lain yang belum terisi formasinya pada tahap I.
5. Tes tahap 1 dan 2 tidak boleh lintas kabupaten. kecuali pada Tes tahap 3 boleh memilih lintas kabupaten.
Demikian ketentuan dalam seleksi formasi Guru PPPK tahun 2021 yang di kutip dari situs kemempan RI.M.F.M
Berikut adalah formasi CPNS dan PPPK untuk Kabupaten Maluku Tenggara.